Sabtu, 17 Agustus 2019

MAKALAH SEJARAH DAN PENERAPAN PANCASILA PADA ERA ORDE LAMA, ORDE BARU DAN REFORMASI


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai yang mendasari segala aspek kehidupan bermasyarakat rakyat Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cita-cita, harapan bangsa Indonesia dengan visi dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ber-Ketuhanan, ber-Kemanusiaan, ber-Persatuan, ber-Kerakyatan, dan ber-Keadilan.
Pancasila mulai dibicarakan pada sidang BPUPKI sebagai dasar negara mulai tanggal 1 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno, dan pancasila mulai resmi dan sah menurut hukum menjadi dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Kemudian, setelah dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 yang berhubungan dengan ketetapan No. 1/MPR/1988, No. 1/MPR/1993 Pancasila tetap menjadi dasar falsafah bagi negara Indonesia sekarang.
Disahkannya Pancasila sebagai dasar negara mengakibatkan seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila. Pancasila merupakan dasar dan ideologi negara dan bangsa wajib diimplementasikan dalam seluruh aspek kehidupan bernegara. Penerapan Pancasila berbeda sesuai masa yang ada. penerapan Pancasila pada era orde lama dipimpin oleh Presiden Ir. Soekarno sedangkan pada era orde baru dipimpin oleh Presiden Soeharto dan pada era reformasi dipimpin oleh Presiden BJ. Habibie.
Oleh karena itu, pentingnya mengetahui sejarah Pancasila pada era orde lama, orde baru dan reformasi dan penerapannya pada masa itu agar kita memahami sejarah Pancasila dan bisa menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

B.  Rumusan Masalah
1.    Bagaimana sejarah dan penerapan Pancasila pada era orde lama?
2.    Bagaimana sejarah dan penerapan Pancasila pada era orde baru?
3.    Bagaimana sejarah dan penerapan Pancasila pada era reformasi?
C.  Tujuan
1.    Untuk memahami sejarah dan penerapan Pancasila pada era orde lama
2.    Untuk memahami sejarah dan penerapan Pancasila pada era orde baru
3.    Untuk memahami sejarah dan penerapan Pancasila pada era orde reformasi















BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pancasila pada Era Orde Lama
Periode orde lama berlangsung antara 1959­-1966 yakni saat kepemimpinan presiden soekarno, yang ditandai dengan berlakunya kembali UUD 1945 melalui dekrit presiden 5 Juli 1959. Periode ini juga disebut masa demokrasi terpimpin.
Pancasila banyak disebut dan dikemukakan oleh Ir. Soekarno, misalnya pada saat pidato kenegaraan tanggal 17 agustus 1959 yang dikenal sebagai manifesto politik dan sebagai pertanggungjawaban atas dekrit presiden 5 juli 1959. Pada masa itu, ir. Soekarno mengenalkan pancasila sebagai landasan idiil dan pemerintahan yang berdasar UUD 1945 sebagai landasan structural dari tujuan revolusi Indonesia.
Dalam mengimplemasikan pancasila, Ir. Soekarno melakukan pemahaman pancasila dengan paradigma yang disebut USDEK. Untuk memberi arah perjalanan bangsa, presiden menekankan pentingnya memegang teguh UUD 1945,sosialisme ala Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin, dan kepribadian nasional.
Pada masa itu pula, Ir. Soekarno berhasil membawa pancasila dikenal dunia melalui pidatonya dihadapan sidang umum PBB tahun 1960 yang berjudul “membangun dunia kembali” pancasila ditampilkan sebagai dasar piagam yang universal utuk kesejahteraan umat manusia.
Dalam bidang pendidikan nasional yang termuat dalam pembangunan nasional semesta berencana termuat arti penting pancasila yaitu politik dan sistem pendidikan nasional kita yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta dari pendidikan prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi supaya melahirkan warga Negara Indonesia yang berjiwa pancasila ialah ketuhanan yang meha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan, kerakyatan, keadilan sosial.
B.  Pancasila pada Era Orde Baru
Orde baru adalah masa pemerintahan Presiden Soeharto antara tahun 1966. Pemerintahan orde baru ditandai pada saat jenderal Soeharto diberi kewenangan oleh Presiden Soekarno waktu itu untuk mengendalikan keadaan, memulihkan keamanan dan ketertiban dalam Negara setelah terjadi pemberontakan G30S/PKI. Kewenangan itu berdasarkan surat perintah 11 Maret 1966.
Orde baru lahir karena adanya penyimpangan yang dilakukan pemerintahan sebelumnya. Pemerintahan sebelumnya dianggap telah mempraktikan kehidupan kenegaraan tidak berdasar pada Pancasila dan UUD 1945, peranan presiden yang amat dalam serta manipol-USDEK dan NASAKOM telah menggeser kedudukan normatif Pancasila dan UUD 1945. Orde baru berusaha untuk mengembalikan tatanan kehidupan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Peristiwa penting di masa orde baru (1966-1998) adalah seruan Presiden Soeharto secara terus-menerus untuk memahami tentang pentingnya pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila perlu untuk dihayati dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Usaha-usaha secara sistematis untuk memperkuat kedudukan Pancasila itu dilakukan antara lain melalui :
1.    Symposium Universitas Indonesia tahun 1966 yang dalam pembahasan bidang ideology membuat simpulan kembali ke rel Pancasila sejati.
2.    Sidang umum MPRS 1966 yang menghasilkan Tap MPR No. XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Berdasarkan ketetapan itu Pancasila dinyatakan sebagai sumber tertib hukum atau sumber dari segala sumber hukum.
3.    Pada tahun 1968 Presiden Soeharto mengeluarkan Inpres No 12 tahun 1968 tentang Penulisan atau Pembacaan Pancasila Sesuai dengan yang Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
4.    Sidang umum MPR 1973 mengeluarkan putusan terkait pancasila misalnya dengan ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). GBHN sebagai program pembangunan yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasar pancasila di dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia. Sejak saat itu pancasila dikenal luas menjadi landasan idiil pembangunan nasional.
5.    Sidang umum MPR 1978 hasil sidang umum MPR tahun 1978 adalah keluarnya ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau Ekaprasetya Pancakarsa. Sejak itu, Pancasila bukan sekedar dasar filsafat negara yang tertuang dalam pasal-pasal UUD 1945, tetapi sebuah petunjuk perilaku dan juga munculnya “moral pancasila yang hendaknya tercermin dalam sikap dan perilaku manusia Indonesia.”
6.    Pada tahun 1985 ideologi Pancasila dikembangkan sebagai satu-satunya asas dalam organisasi sosial politik dan organisasi kemasyarakatan yang isinya mewajibkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam organisasi.
Tahun 1998 pemerintahan orde baru mengalami krisis legitimasi. Krisis ini bermula dari krisis moneter dan ekonomi pada tahun 1997. Orde baru telah dianggap gagal dalam mengelola pemerintahan semakin sentralistis dan dihinggapi penyakit kolusi, korupsi dan nepotisme. Tepat tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto menyerahkan jabatan Presiden kepada BJ. Habibie sejak itu dimulai era reformasi.
C.  Pancasila pada Era Reformasi
Era reformasi tahun 1998 lahir dengan semangat menghapuskan pengalaman-pengalaman buruk penyelenggaraan bernegara yang dilakukan oleh orde baru dan melakukan reformasi atas penyelenggaraan pemerintahan.
Tuntutan reformasi pada masa itu adalah
1.    Amandemen UUD 1945
2.    Pengahapusan doktrin dwi fungsi ABRI
3.    Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN.
4.    Otonomi daerah
5.    Kebebasan pers
6.    Mewujudkan kehidupan demokrasi.
Ekses lain dari reformasi adalah anggapan bahwa semua warisan orde baru dianggap menyimpang dan harus dihapuskan termasuk didalamnya Pancasila. Ideologi Pancasila yang dimunculkan dengan naskah P4 dianggap alat legitimasi kekuasaan orde baru. Selama proses reformasi ini Pancasila seakan terpinggirkan. Pancasila ibarat mengalami hibernasi dan tidak ada pihak yang berusaha menggugahnya.
Awal reformasi, pamor Pancasila tampak meredup sebagaimana dinyatakan Jimly Asshiddiqie yaitu sejak bergulirnya era reformasi 1998 kata Pancasila menjadi jarang diucapkan, dikutip, dibahas baik dalam konteks kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Mahfudz MD juga menyatakan realitas politik sangat terasa bahwa sejak era reformasi semangat menggelorakan Pancasila mulai mengendor. Di tengah kebebasan dan demokrasi yang berjalan, kesan masyarakat terhadap Pancasila pasca orde baru sekarang ini sedang dalam titik jenuh dan terjadinya penistaan terhadap Pancasila sebagai akibat dari mistifikasi dan ideologisasi pencasila oleh orde baru (Gumilar R. Somantri). Azyumardi Azra selaku Ketua Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengatakan bahwa komitemen melaksanakan pancasila dalam berbangsa dan bernegara semakin luntur. Hal ini disebabkan karena laju liberalisasi di segala bidang baik politik, hukum, dan ekonomi yang begitu kuat dalam masyarakat Indonesia.
Salah satu putusan kenegaraan perihal Pancasila adalah keluarnya ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan Tentang Penegasan Kembali Pancasila sebagai Dasar Negara.
Keluarnya ketetapan MPR tahun 1998 dapat dikatakan momen penting dan bersejarah mengenai bagaimana bangsa masa itu memahami, menyikapi, dan bertindak terhadap Pancasila. Selama orde baru, Pancasila sangat disakralkan dan dijadikan legitimasi ideologi untuk mengendalikan seluruh kehidupan dengan mudah karena euforia reformasi turut dihapuskan.
Semangat reformasi justru ingin kembali dan menegaskan bahwa Pancasila adalah Dasar Negara Republik Indonesia tetapi tidak ingin memperlakukan Pancasila sebagai legitimasi kekuasaan.
Pancasila mulai kembali diwacanakan baik melalui pemikiran akademis maupun jalur politik kenegaraan. Pancasila yang pada awal reformasi tampak dipinggirkan mulai ramah lagi diperbincangkan bahkan perdebatan ditingkat masyarakat dengan tujuan untuk mencari makna dan kedudukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Diskursus Pancasila dihidupkan lagi bukan untuk mengulang sejarah tetapi meletakkan kembali Pancasila secara proposional dan kontekstual.
Diskursus Pancasila telah muncul dalam bentuk kegiatan ilmiah yang diprakarsai oleh perguruan tinggi. Beberapa kegiatan ilmiah seputar Pancasila itu simposium peringatan hari lahir Pancasila diselenggarakan di Universitas Indonesia (UI) tanggal 31 Mei 2006, sarasehan dan simposium di Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 14-15 Agustus 2006, seminar nasional pendidikan Pancasila sebagai pendidikan kebangsaan diselenggarakan oleh Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) tanggal 1 Juni 2009 dan kongres Pancasila I-VII yang dilaksanakan tahunan sejak 2009-hingga sekarang.
Mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada acara peringatan hari lahir Pancasila pada tahun 2006  yang bertajuk “Menata Kembali Kerangka Kehidupan Bernegara Berdasarkan Pancasila” meminta semua pihak untuk menghentikan perdebatan tentang Pancasila sebagai dasar negara, karena berdasarkan ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 telah menetapkan prinsip pancasila sebagai dasar negara.
Dalam Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 disebutkan bahwa dalam rangka strategi penataan kembali indonesia bangsa Indonesia ke depan perlu bersama-sama memastikan Pancasila dan pembukaan UUD 1945 tidak perlu diperdebatkan.
Beberapa ketetapan MPR RI lain menyiratkan penerimaan atas Pancasila sebagai berikut:
1.    Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bangsa indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai, moral universal dan nilai luhur budaya bangsa serta berdasarkan pada pancasila dan UUD 1945
2.    Ketetapan MPR RI No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional
3.    Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang Bersumber dari Ajaran Agama yang Bersifat Universal dan Nilai-Nilai Luhur Budaya Bangsa yang Tercermin dalam Pancasila sebagai Acuan Dasar dalam Berpikir, Bersikap dan Bertingkahlaku dalam Kehidupan Berbangsa.
MPR sebagai lembaga negara yang mensosialisasikan konsensus kebangsaan yang dikenal dengan nama empat pilar kehidupan bangsa dan bernegara yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.













BAB III
KESIMPULAN

Periode orde lama berlangsung antara 1959­-1966 yakni saat kepemimpinan presiden soekarno, yang ditandai dengan berlakunya kembali UUD 1945 melalui dekrit presiden 5 Juli 1959. Periode ini juga disebut masa demokrasi terpimpin. Dalam mengimplemasikan pancasila, Ir. Soekarno melakukan pemahaman pancasila dengan paradigma yang disebut USDEK. Untuk memberi arah perjalanan bangsa, presiden menekankan pentingnya memegang teguh UUD 1945,sosialisme ala Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin, dan kepribadian nasional.
Orde baru adalah masa pemerintahan Presiden Soeharto antara tahun 1966. Pemerintahan orde baru ditandai pada saat jenderal Soeharto diberi kewenangan oleh Presiden Soekarno waktu itu untuk mengendalikan keadaan, memulihkan keamanan dan ketertiban dalam Negara setelah terjadi pemberontakan G30S/PKI. Kewenangan itu berdasarkan surat perintah 11 Maret 1966. Peristiwa penting di masa orde baru (1966-1998) adalah seruan Presiden Soeharto secara terus-menerus untuk memahami tentang pentingnya pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila perlu untuk dihayati dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Tepat tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto menyerahkan jabatan Presiden kepada BJ. Habibie sejak itu dimulai era reformasi. Semangat reformasi justru ingin kembali dan menegaskan bahwa Pancasila adalah Dasar Negara Republik Indonesia tetapi tidak ingin memperlakukan Pancasila sebagai legitimasi kekuasaan. Diskursus Pancasila dihidupkan lagi bukan untuk mengulang sejarah tetapi meletakkan kembali Pancasila secara proposional dan kontekstual.




DAFTAR PUSTAKA

Winarto.2016.Paradigma Baru Pendidikan Pancasila.Solo:Bumi Aksara.
Kaelan.2016.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:Paradigma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar